Jakarta, Aktual.com – Meski menang praperadilan, sidang korupsi dana pensiun PT Pertamina dengan terdakwa Edward Soeryadjaya tetap dilanjutkan. Sidang kali ini, terdakwa Edward membacakan eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya yakni Bambang Hartono.
“Sejak tanggal 23 April 2018 di PN Jaksel sudah diputuskan bahwa klien kami, Edward Seky Suryadjaya sudah bukan tersangka lagi. Oleh karenanya tidak layak klien kami dijadikan terdakwa,” kata Bambang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/5).
Padahal, pada 23 April, sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Edward dalam kasus ini gugur demi hukum. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap Edward dalam kasus ini juga dinyatakan batal.
“Padahal fislosofi praperadilan adalah untuk melindungi Hak Azasi Manusia. Karena itu kami melakukan eksepsi agar persidangan ini majelis hakim dapat mempertimbangan status klie kami,” kata dia.
“Dengan tetapnya persidangan ini walaupun sudah ada keputusan praperadilan menjadikan adanya ketidakpastian hukum,” ujar dia melanjutkan.