Diketahui, keputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 40/Pid.Pra/2018/PN Jaksel 23 April telah mengabulkan permohonan Edward Seky Suryadjaya. Dengan demikian penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung batal secara hukum.
“Menyatakan surat Penetapan Tersangka (Pidsus/18) Nomor Tap/51/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktobet 2017dan surat penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 27 Oktober adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Karena itu penetapan tersangka dan terdakwa tidak memiliki alas hukun karena sudah dibatalkan,” kata Bambang Hartono.
Persoalan ini bermula ketika Kejagung menetapkan bos Ortus Holding Limited, Edward Soeryadjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy (SUGI).
Edward pun mengajukan upaya hukum praperadilan terkait penetapan status tersangkanya, dan majelis hakim pun mengabulkan gugatannya.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva juga menegaskan, putusan praperadilan menjadi putusan yang menggugurkan seluruh proses penyidikan.