“Ketika peradilan menegaskan penetapan tersangka dan seterusnya itu tidak sah. Akarnya dirobohkan, maka semuanya tidak punya dasar,” katanya.

Bahkan, pakar hukum Margarito Kamis menuturkan, kasus Edward adalah bentuk kesewenang-wenangan aparat hukum.

“Ini ngaco. Hukum digunakan untuk memukul orang,” ujarnya. Margarito menyarankan Edward melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban mematuhi putusan praperadilan.

Sementara Hamdan Zoelva menjelaskan, bisa juga Edward melaporkan pejabat pengadilan ke kepolisian.

“Gunakan pasal 421 KUHP. Penjelasannya, pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” jelas Hamdan.

(Wisnu)