Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang dalam amar putusan menerima eksepsi para termohon kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan menyatakan permohonan para pemohon dalam perkara No 2/PI/Golkar/II/2015 tidak dapat diterima.
Namun, putusan MPG terkait dengan keabsahan perselisihan dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar itu setiap hakim sidang memberikan pendapat berbeda dalam perkara ini.
“Sehubungan adanya kasasi dari pihak Termohon atas nama Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku pihak penggugat dalam perkara No 8/Pdt.Sus Parpol/2015/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana akta pernyataan kasasi tertanggal 2 Maret 2015 Nomor 83/Gugatan,” ucap Muladi saat membacakan pendapat majelis hakim dirinya dan HAS. Natabaya, di Ruang Sidang, Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (3/3).
“Mahkamah Partai berpendapat bahwa pihak termohon telah mengambil sikap menyelesaikan perselisihan tanpa harus melalui mahkamah partai sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik,” jelasnya.
Sementara itu, pada pendapat yang berbeda anggota majelis MPG atas nama Jasrin Marin dan Andi Matalatta berpandangan bahwa terlaksanannya Munas Bali yang dirasakan tidak demokratis, tidak aspiratif, tidak transparan sebagai sebuah persyaratan yang diwajibkan dalam mengelola partai politik.
Sementara itu, Munas Partai Golkar yang berlangsung di Ancol, Jakarta dengan segala kekurangan dan kritikan terhadap legitimasinya telah berlangsung dengan demokratik, aspiratif, dan transparan yang terbukti dari proses pemilihan yang diikuti secara demokratis dan terbuka oleh para calon.
“Atas pendapat itu, maka diktum dalam pokok permohonan aquo mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Acol secara selektif dibawah kepemimpinan Agung Laksono,” ucap Anggota Majelis MPG Djasri Marin.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















