Jakarta, aktual.com – Pengunduran diri dua pejabat tinggi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memunculkan sejumlah pertanyaan di ruang publik. Keputusan mundurnya Direktur Jenderal Sumber Daya Air Dwi Purwantoro dan Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Komisriana sempat menjadi misteri, karena pada awalnya tidak disertai penjelasan resmi dari pihak kementerian.
Kedua posisi tersebut dikenal sebagai jabatan strategis yang mengelola anggaran proyek infrastruktur bernilai besar. Karena itu, pengunduran diri secara sukarela dari jabatan yang relatif baru mereka emban memunculkan tanda tanya bagi banyak pengamat. Dalam praktik birokrasi di Indonesia, tidak lazim pejabat eselon I mundur tanpa adanya tekanan atau tanpa penjelasan yang jelas mengenai penyebabnya.
Seiring dengan itu, berbagai spekulasi pun berkembang di ruang publik. Sebagian warganet menduga pengunduran diri tersebut bukan semata keputusan pribadi, melainkan akibat tekanan internal atau bagian dari proses penataan ulang kekuasaan di dalam kementerian. Ada pula yang mengaitkannya dengan kemungkinan pengisian jabatan oleh figur lain yang dinilai lebih dekat dengan lingkar kekuasaan.
Penjelasan resmi baru muncul setelah Menteri Pekerjaan Umum Dodi Hanggodo menyampaikan keterangan kepada media. Ia menyatakan bahwa pengunduran diri kedua pejabat tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai indikasi kerugian negara di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
“Menurut Dodi Hanggodo, BPK telah dua kali mengirimkan surat terkait temuan penyimpangan anggaran di Kementerian PU. Surat pertama dikirim pada Januari 2025 dengan estimasi kerugian negara hampir mencapai Rp3 triliun,” mengutip dari monolog Jurnalis Senior, Hersubeno Point, Senin (9/3).
Kementerian, menurutnya, telah diberi waktu hingga Juli 2025 untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun hingga batas waktu tersebut, respons dari mekanisme pengawasan internal dinilai tidak memadai. Pada Agustus 2025, BPK kembali mengirimkan surat kedua yang menyebut nilai kerugian negara telah menyusut menjadi sekitar Rp1 triliun. Dalam surat tersebut, BPK juga merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk mempercepat pengembalian aset negara yang bermasalah.
Menteri PU kemudian menyatakan mengambil langkah langsung untuk melakukan pembersihan di lingkungan kementerian. Ia bahkan menggunakan analogi bahwa sulit membersihkan rumah jika “sapunya sendiri kotor”, merujuk pada kondisi pengawasan internal yang dinilai belum sepenuhnya efektif.
Menurut penjelasan Dodi Hanggodo, ketika data awal audit dipaparkan kepada pejabat terkait, keduanya memilih untuk mengundurkan diri. Langkah tersebut disebutnya sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kementerian melakukan pembenahan dan menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran negara.
Namun demikian, kronologi waktu jabatan kedua pejabat tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan baru.
Dewi Komisriana diketahui baru menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya sejak Januari 2025. Artinya, ketika surat pertama dari BPK dikirim pada bulan yang sama, ia baru saja dilantik pada posisi tersebut. Sebelumnya, Dewi merupakan pejabat karier di kementerian yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Sementara itu, Dwi Purwantoro bahkan lebih baru lagi menduduki jabatannya. Ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air pada 4 Juli 2025 dalam perombakan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian PU. Jika mengacu pada kronologi surat BPK, saat surat pertama dikirim ia belum menjabat. Bahkan ketika surat kedua dikirim pada Agustus 2025, masa jabatannya baru sekitar satu bulan.
Timeline inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya di kalangan publik. Apakah dugaan penyimpangan tersebut sepenuhnya terjadi pada masa jabatan kedua pejabat tersebut, atau merupakan persoalan yang telah berlangsung sebelumnya namun baru terungkap saat ini.
Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan, penjelasan yang lebih transparan dan komprehensif menjadi penting. Kejelasan kronologi serta penegasan tanggung jawab diharapkan dapat menjawab berbagai spekulasi yang berkembang dan memastikan bahwa proses penanganan persoalan ini berjalan secara akuntabel sesuai prinsip penegakan hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain












