Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dalam waktu dekat akan memutuskan masa depan Kontrak Kerja Sama Blok Rokan di Riau, setelah periode kontrak PT Chevron Pacific Indonesia sebagai pengelola lapangan migas tersebut habis pada September 2021.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima proposal dari PT Pertamina (Persero) dan PT Chevron Pacific Indonesia terkait dengan pengelolaan Blok Rokan pascaterminasi.
Chevron sebagai kontraktor petahana mengajukan proposal perpanjangan kontrak Blok Rokan ke pemerintah, pertengahan Juli ini. Kemudian diikuti oleh perusahaan negara PT Pertamina, dengan mengajukan penawaran pengambilalihan blok migas terbesar di Tanah Air tersebut.
Peluang Chevron untuk memperpanjang kontrak Blok Rokan terbuka setelah pemerintah pada April 2018, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada kontraktor eksis (pemegang kontrak saat ini) untuk mendapatkan perpanjangan kontrak di blok migas terminasi atau kontrak kerjasamanya telah berakhir.
Blok Rokan sesungguhnya adalah lapangan migas berusia tua dengan wilayah kerja seluas 6.264 kilometer (km) persegi. Lapangan Minas dan Duri di Blok Rokan bahkan sudah mulai berproduksi lebih dari separuh abad yang lalu. Saat itu Chevron masih bernama Caltex.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid