“Kalau saudara tau, itu memang saudara saya tetapi kalau soal keadilan soal kesejahteraan itu buat saya tidak ada par don (maaf),” tegas Rachmawati.

Sebab ia mengganggap kebijakan yang dikeluarkan saudaranya tersebut memiliki dampak yang sangat besar ke rakyat.

“Sampai hari ini Rp7.000 triliun negara rakyat dirugikan dan harus membayar Rp7.000 triliun untuk menutupi para pengemplang pajak dan koruptor pada kasus BLBI tersebut,” ucap sukmawati

Syafruddin Tumenggung Tunjuk Sri Mulyani Ikut Bertanggung Jawab Syafruddin mengeluhkan sikap KPK terhadap dirinya. Ia menilai KPK telah keliru menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebab selaku Kepala BPPN ketika itu, ia hanya menjalankan putusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Begitu pula dengan Sjamsul Nursalim selaku stakeholder Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sudah melakukan segala kewajibannya untuk melunasi sangkutan.

Namun demikian saat BPPN bubar pada tahun 2004 akhirnya kewajiban, tugas serta hak tagih dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, yang saat itu dijabat Boediono.

KPK menduga tindakan Syafruddin memberikan SKL kepada Sjamsul berpotensi merugikan negara lantaran aset yang diserahkan Sjamsul hanya senilai Rp220 miliar, sehingga masih ada kekurangan bayar sekitar Rp4,58 triliun. Angka dugaan kerugian negara itu didapat KPK dari hasil audit investigasi yang dilakukan BPK pada September 2017 lalu

Syafruddin menjelaskan di sini KPK juga keliru, sebab menurut dia, yang menjual aset tersebut yakni Menteri Keuangan periode 2007 yang kala itu dijabat Sri Mulyani, dimana melalui PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) menjual aset Sjamsul senilai Rp4,8 triliun menjadi hanya Rp220 miliar.

“Kami menyampaikan fakta bahwa kami menyerahkan Menteri Keuangan tahun 2004 dan tahun 2007 dijual oleh Menteri Keuangan dan PT PPA, itu yang harusnya ditelusuri,” kata Syafruddin usai menandatangani pelimpahan berkas, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4).

Hal senada juga diungkapkan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Syafruddin Tumenggung. Ketua Umum Partai Bulan Bintan ini menilai KPK keliru melihat kewajiban Sjamsul senilai Rp4,8 triliun yang harus dibayar pada 2004 silam.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby