Senada dengan Agus, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan pihaknya akan memantau peran PT Gajah Tunggal saat persidangan Syafruddin nanti.

“Penyidik akan melihat sejauh apa peran korporasinya,” kata Saut.

Ia menuturkan, penerapan hukum bagi korporasi penting dilakukan untuk memberikan pelajaran atau efek jera terhadap perusahaan-perusahaan agar tertib dan taat hukum.
Sebab menurut dia, Indonesia telah tertinggal jauh dengan negara lain soal urusan menjerat korporasi yang terlibat korupsi.

“Ini universal sifatnya di mana Indonesia jauh tertinggal. Itu sebabnya bahkan ada dorongan paradigma predicate crime lebih dahulu baru TPPU harus diubah sebab ketika KPK yakin ada pidananya di mana korporasi menikmati keuntungan,” kata Saut.

“Itu artinya bersama-sama (Pasal 55 KUHP) di mana pidana pokok dan TPPU-nya menyatu sehingga tidak berlarut-larut kasusnya,” lanjut dia.

Sjamsul diduga mendapat keuntungan dari SKL BLBI yang diterbitkan oleh mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung selaku tersangka pada kasus itu. Kemudian sebagian dari uang triliunan Rupiah yang didapat Sjamsul diduga dialirkan lagi ke sejumlah perusahaan, salah satu adalah PT Gajah Tunggal Tbk.

KPK sudah melakukan pemetaan aset Sjamsul di Indonesia maupun luar negeri. Pemetaan aset tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus SKL BLBI ini.

Penyidik juga telah meminta keterangan petinggi maupun mantan petinggi PT Gajah Tunggal. Mereka di antaranya Direktur Human Resource PT Gajah Tunggal Jusup Agus Sayono, Manajer Umum GA & HRD PT Gajah Tunggal Ferry Lawrentius Hollen hingga mantan Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby