Medan, AKtual.com – Dua bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Medan yakni Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi belum melengkapi syarat calon untuk bertarung dalam Pilkada Medan 2020.
“Hari ini status dokumen syarat calon kedua bapaslon kita sudah sampaikan statusnya belum memenuhi syarat. Jadi mereka berkewajiban untuk memperbaiki dokumen sesuai tenggat waktu yang diatur dalam PKPU 5/2020, yakni mulai tanggal 14 sampai 16 September 2020,” kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020, Minggu (13/9).
Hadir dalam kesempatan itu perwakilan partai politik pengusung, Bawaslu dan Liaison officer (LO) kedua bakal pasangan calon.Agus mengungkapkan, beberapa persyaratan yang belum lengkap tersebut antara lain Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Bobby Nasution dan syarat pengunduran diri dari anggota legislatif untuk Aulia Rachman dan Salman Alfirisi, dan beberapa lainnya.
“Untuk Bobby Nasution itu LHKPN yang disampaikan ke kita itu LHKPN yang sedang dalam proses verifikasi, yang kita minta untuk disampaikan ke kita tanda terimanya. Jadi ada dokumen tanda terima yang disampaikan ke kita. Untuk Aulia ada dokumen yang menerangkan tentang tidak terhutang pajak. Dokumennya sudah ada, tapi harus ada lampirannya lagi surat keterangan soal itu,” jelas Agus.
Sementara untuk surat pengunduran diri defenitif Aulia Rachman dari anggota DPRD Medan dan Salman Alfarisi dari DPRD Sumut, masih bisa disampaikan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Selain itu, Agus menambahkan, ada dokumen bersama yang belum dilengkapi kedua bakal calon. Untuk pasangan Bobby-Aulia, harus melengkapi dokumen visi misi dan tim kampanye di tingkat kecamatan. Begitu pun dengan Akhyar – Salman, harus melengkapi daftar tim kampanye di tingkat kecamatan.
“Soal visi-misi, Bobby-Aulia ini ada tapi programnya belum diuraikan. Dalam PKPU Nomor 1/2020 itu mengatur bahwa dokumen visi misi dan program kerja atas visi misinya. Programnya belum diuraikan makanya harus dilengkapi. Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan,” kata Agussyah.
Terkait hal tersebut, anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, meminta ketegasan kepada KPU untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
“Sampaikan terhadap syarat dokumen kapan diserahkan, apabila tidak dipenuhi ada sanksinya, jangan sampai ini jadi sengketa nantinya,” pungkasnya.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i