Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPRD Banten Adde Rosi Khoerunnisa dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Sedianya politikus PDIP itu akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dalam pengesahan, APBD Banten, termasuk ihwal pembentukan Bank Daerah Banten.

“Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricky Tampinangol, Direktur PT Banten Global Development (PT BGD),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas, KPK, Senin (14/12).

Menantu mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu pun sudah berada di gedung KPK. Dan Koni tengah menjalani pemeriksaan.

Namun demikian, ketika disinggung ihwal pemeriksaannya, Adde enggan berkomentar banyak. “Ya, diperiksa saksi BGD, buat Ricky. (Apa yang didalami) nanti aja ya, kami belum tahu,” ujar Adde.

Bersama Adde, KPK juga memanggil anggota DPRD Banten lainnya. Dia adalah Siti Erna Nurhayari, Muhammad Faizal, dan Hasan Marsudi. Para saksi juga dimintai keterangan dalam kasus yang sama.

Kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD Banten, khususnya dalam hal penyertaan modal PT BGD mencuat, pasca KPK melakukan tangkap tangan terhadap dua anggota DPRD Banten pada Selasa (1/12) lalu. Ketika ditangkap dua anggota DPRD itu tengah bertransaksi uang dengan satu orang pihak swasta.

Ketiga tersangka itu yakni Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, Anggota Komisi III DPRD Banten Tri Satriya Santosa serta Dirut PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol. Mereka pun sudah ditahan oleh penyidik KPK di tiga tempat berbeda.

Penangkapan ketiganya dilakukan di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang, Banten. Transaksi uang dari Dirut PT BDG ke DPRD Banten adalah untuk memuluskan penyertaan modal PT BGD yang tercantum dalam APBD Banten tahun 2016. Penyertaan modal ini rencananya akan digunakan PT BGD untuk mengakuisisi bank swasta dan menjadikannya sebagai Bank Banten.

Ricky ditetapkan KPK sebagai tersangka sebagai pemberi suap. Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, Ricky dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Hartono dan Tri Satriya ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan informasi dihimpun, DPRD Banten diketahui baru saja mengesahkan APBD tahun anggaran 2016 pada 30 November 2015 lalu. Pada APBD tersebut disetujui, anggaran untuk Pempro Banten untuk tahun depan adalah sebesar Rp 8,9 triliun.

PT BGD yang merupakan BUMD Banten itu diketahui mendapat bantuan dana untuk penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp 385 miliar. Dana Rp 350 miliar diantaranya akan dialokasikan untuk mengakusisi Bank swasta dalam pembentukan Bank Banten.

PT BGD telah merekomendasikan empat Bank yang akan diakusisi oleh Gubernur Banten, Rano Karno. Keemp Bank tersebut adalah Bank Pundi, Bank Panin Syariah, Bank MNC dan Bank Windu Kencana.

Dengan penganggaran suntikan modal Rp 350 miliar tersebut, maka penyertaan modal untuk Bank Banten telah terpenuhi sebesar Rp 950 miliar, sesuai dengan yang tertuang dalam ketentuan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby