Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). Pengacara senior itu menolak dibacakan surat dakwaan karena tidak didampingi pengacara dan belum diperiksa dokter kepercayaannya sehingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin (31/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, Aktual.com — Ketika disinggung soal duit suap yang mengalir ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung, Otto Cornelis Kaligis malah mencak-mencak kepada awak media.

“Kamu wartawan tanya sama saya. Saya jawab demikian kamu tulis. Kamu tulis sediri tuh pendapat kamu. Di berkas saya tidak jadi saksi kok, itu saja ya,” kata bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11).

Dia pun tak mau berkomentar ketika disinggung Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, yang diduga kecipratan duit pengamanan kasus dana hibah dan bansos yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

“Konfrontasi saja sama Maruli, selesai kan. Nanti kau bikin keterangan palsu, paksa-paksa,” ujar dia.

Hari ini merupakan sidang lanjutan OC Kaligis dalam perkara suap hakim PTUN Medan, dengan pembacaan tuntutan Jaksa KPK. Pengacara kondang itu pun siap untuk mendengarkan tuntutan Jaksa KPK.

“Sudajh siap untuk itu. Begitu pun pembelaan,” ujar dia.

Berdasarkan kesaksian Fransisca Insani Raheti, Evy mengaku telah menyediakan duit 20 ribu dollar AS untuk Jaksa Agung. Duit tersebut untuk pengamanan kasus yang menjerat suaminya itu di kasus bansos, yang saat ini tengah di tangani oleh Kejaksaan Agung.

“Jadi ada pertemuan antara Bu Evy, Pak Rio dan saya di kafe Mini. Setelah Pak Rio pulang, Bu Evy bilang ‘mbak tolong sampaikan ke Pak Rio ya untuk urusan Jaksa Agung ada dana 20 ribu dolar, untuk Pak Rio ada sendiri,” kata Fransisca Insani Rahesti alias Sisca saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta.

Selain menyediakan uang untuk Jaksa Agung dan Rio Capella, Evy juga memberikan uang kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.

“Pernah diinfokan Pak Kaligis katanya ada sejumlah uang diberikan kepada orang di Kejaksaan Agung. Nilainya yang (dilaporkan ke saya Rp 300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot saya tidak tahu pasti,” kata Evy Susanti yang juga menjadi saksi dalam sidang kali ini.

“Siapa yang di Kejaksaan Agung?” tanya ketua majelis hakim Artha Theresia. “Namanya Maruli,” jawab Evy.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu