1 dari 5
Transparency International Indonesia (TII) melihat Pro dan kontra terutama terfokus pada pertanyaan mendasar, apakah Pimpinan KPK harus berasal dari lembaga penegak hukum, atau orang-orang berlatar belakang penegak hukum atau tidak.
Kika; Pakar Hukum Prof. Denny Indrayana, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivtri Susanti, Pengajar Hukum Pidana Unpar, Bandung, Agustinus Pohan Dr. Agustinus Pohan, Pengajar Hukum Pidana FH UI Gandjar L. Bondan, dalam diskusi yang bertemakan " Komposisi Pimpinan KPK yang Ideal di Jakarta, Minggu (2/8/2015). Transparency International Indonesia (TII) melihat Pro dan kontra terutama terfokus pada pertanyaan mendasar, apakah Pimpinan KPK harus berasal dari lembaga penegak hukum, atau orang-orang berlatar belakang penegak hukum atau tidak
Transparency International Indonesia (TII) melihat Pro dan kontra terutama terfokus pada pertanyaan mendasar, apakah Pimpinan KPK harus berasal dari lembaga penegak hukum, atau orang-orang berlatar belakang penegak hukum atau tidak
Artikel ini ditulis oleh:

















