Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis La Dena Wabula alias La Denang Buton selama 36 bulan penjara karena mencoblos dua kali pada saat Pilkada di Kabupaten Buru.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 178 B Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu sehingga dihukum penjara dan membayar denda Rp36 juta subsider satu bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan didampingi Philip Panggalila dan Felix Wuisan di Ambon, Jumat (17/3).
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mencoblos sebanyak dua kali pada TPS berbeda di Desa Jikumerasa, Kabupaten Buru pada tanggal 15 Februari 2017.
“Niat terdakwa untuk mencoblos dua kali terpenuhi, karena usai coblos pada TPS I Desa Jikumerasa, terdakwa menghapus tinta pada jarinya di rerumputan sampai hilang lalu menuju TPS III desa tersebut untuk melakukan pencoblosan ulang,” kata majelis hakim.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby