Perbuatan terdakwa dilaporkan masyarakat kepada sejumlah saksi, diantaranya Marjuk Kabau dan Anzar Barges dari Panwas Kecamatan bahwa yang bersangkutan diduga telah mencoblos sebanyak dua kali di TPS berbeda.
Atas laporan tersebut. saksi Marjuk dan Anzar memeriksa data formulir C-6 dan C-7 serta mengecek langsung Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Namlea, Kabupaten Buru, Karel Sampe dan Sudarmono Tuhulele.
Atas putusan tersebut, baik tim JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Thayib Warangan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tiga hari untuk menyampaikan tanggapannya.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby