TANGERANG, 4/1 - PENCURIAN SEPEDA MOTOR. Kapolsek Serpong Kompol Heribetrus Ompusunggu (kanan) memperlihatkan tersangka dan barang bukti sepeda motor curian saat gelar perkara curanmor di Kantor Mapolsek Serpong,Tangerang Selatan, Selasa (4/1). Jajaran kepolisian Polsek Serpong berhasil menangkap sindikat pencurian sepeda motor spesialis di warnet dan masjid di kawasan Tangerang. FOTO ANTARA/Muhammad Deffa/ed/ama/11

Denpasar, Aktual.com — Empat pemuda asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) secara bersama-sama mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo DK 2498 ER milik Adrianus Bili di Jalan Nelayan, Desa Canggu Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

“Keempat pemuda pengangguran yang gagal mendapatkan pekerjaan dalam merantau di Bali kini berurusan dengan pihak kepolisian setempat,” kata Kaposek Kuta Utara, AKP Aris Purwanto, Sabtu (1/8).

Ia mengatakan, keempat pemuda yang kini meringkuk di rumah tahanan Polsek terdiri atas Oktavianus Mahendra (46), Yakub Muda Kondo (28), Daniel Domi (22) dan Damianus Helu Ngara (19).

Keempat pemuda sebelum melakukan pencurian itu sebenarnya datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melamar pekerjaan di sebuah proyek.

Namun keinginanuntuk melamar pekerjaan di sebuah proyek di Jalan Nelayan, Desa Canggu Kuta Utara, Kabupaten Badung, pupus saat melihat sebuah motor yang terparkir di lokasi tersebut.

Motor milik korban saat itu tidak dalam keadaan terkunci. Dari keterangan tersangka, sebelum mencuri, mereka sempat berdiskusi. Dan, hasilnya ketiga teman Oktavianus Hendra sepakat melakukan tindak kriminal itu,” ujar AKP Aris.

Sementara, pencurian motor itu ditindak lanjuti dengan, Oktavianus Hendra mendorong motor tersebut ke jalan raya. Sedangkan tiga temannya mengawasi.

Namun apesnya aksinya tersebut tidak berjalan mulus, pencurian motor ini kemudian diketahui oleh warga yang saat itu tengah lalu lalang di lokasi.

Saat ketahuan oleh warga, seorang teman Oktavianus Hendra yang tidak disebutkan namanya, bertingkah seperti pahlawan kesiangan.

“Seorang temannya mendatangi bedeng tempat korban, dan mengatakan motornya dicuri. Namun aksi pahlawan kesiangannya diketahui,” ungkapnya.

Kaposek Kuta Utara, AKP Aris Purwanto, setelah ketahuan kemudian keempat pelaku berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.

Kini keempat pelaku telah diamankan di Polsek Kuta Utara dan akibat perbuatannya , pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar AKP Aris Purwanto.

Artikel ini ditulis oleh: