Jakarta, Aktual.com — Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa paket deregulasi ekspor-impor yang baru dikeluarkan Pemerintah diyakini mampu meningkatkan daya saing di sektor industri serta membuka peluang bisnis yang lebih luas, dan diyakini mampu menciptakan efisiensi rantai pasok (supply chain).
“Paket deregulasi dan debirokratisasi Kementerian Perdagangan meliputi ekspor dan impor dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing di sektor industri yang mencakup pengadaan impor bahan baku untuk keperluan industri dan kelancaran arus barang, serta membuka peluang bisnis yang lebih luas,” kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dalam siaran pers yang diterima, Jumat (11/9).
Paket deregulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan efisiensi rantai pasok sehingga akan menyelesaikan kelangkaan barang di berbagai daerah, menurunkan disparitas harga barang dan menurunkan inflasi, serta akan membuka peluang kerja yang lebih banyak.
Selama ini, beban regulasi dan birokrasi menjadi kendala utama efisiensi perdagangan dalam memenuhi kebutuhan industri, konsumsi, dan ekspor. Untuk ekspor saja terdapat 53 peraturan yang mencakup 2.278 jenis barang, sementara untuk impor terdapat 79 peraturan yang mengatur 11.534 jenis barang sehingga sangat besar intervensi regulasi dan birokrasi dalam kelancaran perdagangan.
Dalam kebijakan deregulasi tersebut, pemerintah memangkas peraturan, menyederhanakan berbagai perizinan, dan mengurangi persyaratan yang tidak relevan, serta menghilangkan pemeriksaan yang tidak diperlukan, yang selama ini ditetapkan oleh 15 kementerian atau lembaga atau 18 unit penerbit perizinan.
Deregulasi di bidang ekspor akan dilakukan antara lain penghapusan kewajiban Verifikasi Surveyor (LS) pada ekspor kayu, beras, precursor nonfarmasi, migas dan bahan bakar lain, selain itu juga diputuskan penghilangan pemeriksaan ganda untuk ekspor CPO, ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian.
Sedangkan di bidang impor, deregulasi dilakukan dengan melakukan penghapusan kewajiban verifikasi surveyor (LS) pada impor produk besi atau baja dan BPO.
Selain itu juga, penghapusan rekomendasi untuk produk kehutanan, gula, TPT, STPP, besi baja, barang berbasis sistem pendingin, beras, hortikultura, TPT batik dan motif batik, barang modal bukan baru, mesin multifungsi berwarna dan garam industri, serta penyederhanaan persyaratan untuk TPT, cengkeh, dan mutiara.
Kemendag juga melakukan penghilangan HS tertentu untuk produk kehutanan, kemudahan pengadaan bahan baku, penundaan pembatalan/penghapusan/pencabutan untuk ban, produk SNI wajib/SPB, label, dan cakram optik, revisi peraturan untuk Angka Pengenal Importir dan toko modern, serta penghapusan importir terdaftar (IT) untuk produk hortikultura dan produk tertentu.
Deregulasi dan debirokratisasi kebijakan terkait dengan Kementerian Perdagangan tersebut akan diselesaikan secara bertahap, yaitu sebagian dilakukan pada akhir September 2015 dan secara keseluruhan akan diselesaikan pada akhir Oktober 2015.
Beberapa regulasi yang menjadi target deregulasi dan diselesaikan hingga akhir September 2015, antara lain Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor kayu pada Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014.
Selain itu, Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor beras berdasarkan Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/2014, dan Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor precursor nonfarmasi berdasarkan Permendag No. 47/M-DAG/PER/7/2012.
Sejumlah regulasi yang bisa diselesaikan hingga akhir Oktober 2015, yaitu peraturan menteri perdagangan yang merevisi Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 Tentang Ketentuan Impor Gula, untuk menghilangkan rekomendasi Kemenperin.
Langkah-langkah pelaksanaan deregulasi dan debirokratisasi dilakukan dengan menerbitkan Permendag baru, perizinan online, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi.
“Permendag akan diterbitkan pada akhir bulan September 2015 dan Oktober 2015 dengan masa transisi tiga bulan,” ujar Thomas.
Thomas menambahkan, proses perizinan ekspor-impor akan dilakukan secara mandatory online dengan tanda tangan elektronik pada Oktober 2015, dan juga akan dilakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang dilaksanakan bersama-sama dengan Kementerian atau Lembaga terkait, Dinas Perindag, dan Tim Indonesia National Single Window (INSW).
Sementara untuk pengawasan dalam pelaksanaan terhadap revisi kebijakan Kementerian Perdagangan tersebut akan dilakukan dengan mekanisme post-audit dan Rakortas, serta memperkuat tim terpadu pengawasan barang beredar yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait serta aparatur penegak hukum.
“Evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali oleh Tim Deregulasi Perdagangan, Kementerian Perdagangan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ujar Thomas.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka