Jakarta, Aktual.com – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa kehadiran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen diperlukan dalam upaya untuk menciptakan iklim usaha sehat di dalam negeri.
Enggartiasto menyatakan setelah melakukan pertemuan dengan pihak KPPU dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Persaingan Usaha, yang nantinya akan menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami memerlukan KPPU sebagai lembaga independen yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. Dalam berbagai langkah, kami selalu meminta pendapat dan rekomendasi KPPU, apakah itu nantinya bisa melanggar ketentuan atau tidak,” kata Enggartiasto, Selasa (10/7).
Amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diperlukan untuk memperkuat peranan KPPU. Dalam pembahasan RUU tersebut, KPPU tidak masuk dalam tim perancangan, namun masukan dari lembaga tersebut diperlukan pemerintah.
Beberapa hal yang menjadi catatan dalam dalam perubahan tersebut antara lain adalah definisi pelaku usaha, merger perusahaan, masalah status kelembagaan KPPU dan kewenangan KPPU.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid