“Kami memerlukan masukan dari KPPU, sebab, nanti setelah diundangkan, yang akan melaksanakan amanat UU tersebut adalah KPPU. DPR mengundang KPPU untuk menjadi nara sumber tetap dalam berbagai pembahasan,” kata Enggartiasto.
Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat di dalam negeri, KPPU membutuhkan landasan hukum yang kuat dan mampu memberikan persaingan usaha sehat di Indonesia.
Dalam aturan yang lama, beberapa poin menjadi hambatan KPPU dalam upaya menjalankan persaingan usaha yang sehat.
Salah satu poin yang sering mencuat adalah terkait besaran sanksi denda yagn bisa dijatuhkan oleh lembaga independen tersebut terhadap pelaku persaingan usaha tidak sehat. Besaran denda tersebut berkisar dari Rp1 miliar hingga Rp25 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid