“Kita ingin menyusun undang-undang yang baik untuk menciptakan iklim usaha yang baik pula. Oleh karena itu, kami akan melakukan pembahasan secara internal, tentunya dengan melibatkan KPPU,” kata Enggartiasto.
Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas RUU Persaingan Usaha tersebut bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan Ham.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid