Jakarta, Aktual.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait Kebijakan dan Peraturan Impor dalam tahap harmonisasi yang diperkirakan selesai pekan ini.
“Sudah di harmonisasi, minggu ini saya rasa revisi udah kelar,” ujar Zulkifli usai menghadiri Puncak Perayaan Hari Konsumen Nasional di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (24/4).
Zulkifli menyampaikan, terdapat tiga poin penting dalam revisi Permendag 36/2023 yakni mencabut daftar jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri serta aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor.
“Terkait yang orang beli dua pasang dua pasang, nanti berapa saja asal dia bayar pajak, fiskal, jadi enggak saya lagi yang atur, itu juga ngatur-nya di PMK (Peraturan Menteri Keuangan), masa kita lagi yang atur. Pahak bukan urusan Permendag,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan bahwa beberapa komoditas yang masuk dalam larangan dan pembatasan (lartas) impor, akan kembali pada Permendag 25/2022.
Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni 1.500 dolar AS per tahun per PMI.
Sementara barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan