Jatinangor, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan tidak akan memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta nonaktif setelah menerima nomor perkara kasus dugaan penistaan agama dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pasalnya, meski Ahok sudah menyandang status terdakwa namun yang bersangkutan saat ini tengah menjalani cuti kampanye Pilkada DKI 2017 hingga 11 Februari 2017. Pemberhentian sementara baru diteken jika saat ini Ahok dalam posisi aktif sebagai Gubernur DKI.
“Begitu cutinya nanti habis, kita berhentikan. Kecuali OTT ya, kalau OTT bisa langsung diberhentikan,” terang Tjahjo usai memberikan Ceramah Umum di Kampus Pelopor Revolusi Mental Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, Jumat (16/12).
Disampaikan, jika ada kepala daerah baik Bupati, Walikota maupun Gubernur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kemendagri tanpa menunggu surat dari Pengadilan akan langsung memberhentikan kepala daerah bersangkutan.
Apabila kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belumĀ akan menerbitkan surat pemberhentian. Berbeda misalnya jika kepala daerah tersebut dilakukan penahanan, maka Kemendagri akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara meski belum berkekuatan hukum tetap.
“Tersangka masih bisa menjabat,” kata Tjahjo.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menambahkan, pemberhentian sementara kepala daerah sendiri bertujuan agar jalannya pemerintahan daerah tidak terganggu. Selain itu agar kepala daerah tersebut tidak mengambil kebijakan dan fokus menghadapi proses hukum di pengadilan.
“Kalau tidak cuti begitu sidang tunggu surat resmi Ketua Pengadilan. Kalau cuti menunggu cutinya selesai,” demikian Tjahjo mengenai posisi Ahok saat ini.
(Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan