Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, akan bersikap tegas terhadap daerah yang lalai menyediakan anggaran Pilkada. Sikap tegas itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) dalam waktu dekat.
“Nanti ada Permen khusus memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menyiapkan anggaran pilkada,” kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (26/5).
Tjahjo menjelaskan, ada bermacam-macam sanksi yang akan diberikan bagi kepala daerah yang lalai memberikan anggaran pilkada, sanksi tersebut mulai dari skors hingga dibebastugaskan dari jabatannya.
“Permen ini akan terbit dalam pekan ini,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, saat ini masih ada 15 pemerintah daerah yang masih belum menganggarkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Seharusnya, seluruh daerah itu menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk anggaran pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini.
Artikel ini ditulis oleh:












