Jakarta, Aktual.co —Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Peraturan Mendagri akan dikeluarkan sebagai dasar hukum jika Ahok jadi gunakan Pergub untuk menggunakan APBD 2014. Mengingat hingga saat ini belum ada tanda-tanda kisruh APBD antara Pemprov – DPRD DKI bakal mereda.
Permendagri akan dikeluarkan jika dalam waktu tujuh hari tidak juga ada titik temu antara Pemprov dan dewan.
“Nantinya, itu pasti (Permendagri). Kalau kita menunggu 7 hari ada nggak political will dari mereka, bisa tidak diselesaikan, sebagai Mendagri kami berpihak kepada kepentingan warga Jakarta,” kata Tjahjo, di Jakarta, Minggu (8/3).
Adapun tujuh hari yang dimaksud Tjahjo, yakni sejak Kemendagri mengembalikan dokumen APBD 2015 yang masih dievaluasi. Dalam waktu tujuh hari, kedua belah pihak, yakni Pemprov dan DPRD DKI harus membahasnya. 
Jika keduanya berhasil capai kata sepakat, yang keluar adalah Perda yang disetujui DPRD. Namun jika gagal sepakat, maka Ahok selaku Gubernur DKI yang keluarkan Pergub penggunaan APBD 2014, tanpa harus lewat persetujuan DPRD.
Kendati demikian, Tjahjo tetap berharap kedua belah pihak yang berseteru bisa duduk bersama untuk bahas kembali APBD 2015. Kemendagri, kata Tjahjo, tidak akan menawarkan lagi upaya mediasi. 
“Kami akan tuntaskan evaluasi terakhir. Saya serahkan kembali ke gubernur untuk dibahas bersama. Karena tidak ada dua mata anggaran. Tidak ada DKI tidak ada DPRD, karena Jakarta itu satu.” 

Artikel ini ditulis oleh: