Jakarta, Aktual.com – Hasil kajiannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Pemerintah membiayai 50 persen pendanaan keuangan partai politik. Besaran itu dinilai relevan untuk pendanaan parpol di Indonesia.
“Kajian kita agar pembiayaan Parpol oleh parpol 50 persen, negara 50 persen, karena sekarang kan negara itu 0,01 persen, Parpol 99,9 persen, itu yang mau digeser,” ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
Menanggapi usulan KPK, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan belum bisa banyak komentar. Pasalnya, kondisi keuangan negara saat ini masih fokus dalam pembangunan infrastruktur.
Apakah usulan tersebut dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi oleh partai politik, Mendagri menyatakan besaran bantuan parpol tidak menjamin. Sebab perbuatan tindak pidana korupsi sebenarnya diserahkan pada diri masing-masing kader.
“Intinya ya ke diri kita, intinya mau dibantu kaya apapun kalau masih ada ya susah,” jelasnya.
Menurut Tjahjo, yang perlu dibangun adalah sistem parpol agar lebih kuat ke depan. Termasuk pengawasan apakah cukup Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan masukan masyarakat. Dan, secara prinsip beberapa negara sudah menerapkan mengenai besaran bantuan pemerintah ke parpol.
“Kami mengapresiasi KPK, karena KPK konsen bagaimana memperkuat sistem presidensial, yang rekruitmen anggota DPR, DPRD, Presiden melalui partai, sehingga kedaulatan partai harus dijaga,” jelasnya.
Disinggung pula bagaimana besaran bantuan parpol di Australia dan tidak ada masalah. Di Indonesia, menjadi masalah karena kondisi keuangan negara sekarang sedang tidak memungkinkan.
“Indonesia kalau sudah baik keuangan, bisa. Tapi sistem harus disiapkan dulu. Makanya KPK konsen, katanya masih banyak oknum pak, partainya gak salah, tapi oknum partai yang salah. Kalau saya kena ya saya yang salah bukan pemerintah yang salah,” bebernya.[Soemitro]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid