Jakarta, Aktual.com – Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas jelang pemilihan umum (Pemilu) Capres/Cawapres serta Calon legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 17 April 2019.
“ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kampanye, baik atas inisiatif sendiri atau atau digerakkan oleh orang lain, apalagi menggunakan atribut seragam, aset-aset Pemda yang ada,” katanya ditulis Rabu (6/3).
Dia menyatakan, pihaknya akan untuk mencegah adanya keberpihakan ASN kepada kandidat yang menjadi peserta Pemilu.
Pernyataan ini kata dia didasarkan pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang sudah menjelaskan tentang larangan-larangan yang tak boleh dilakukan ASN. Bukan hanya ASN, kepala desa juga tak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu.
Demikian pula Kepala daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 63, yang mendudukan kepala daerah dilarang menjadi tim kampanye.
Akan tetapi dijelaskan Mendagri, larangan tersebut tidak kemudian membatasi kepala daerah untuk berkampanye, karena selain sebagai pejabat publik kepala daerah juga berasal dari partai politik atau diusung oleh partai politik, sehingga sudah menjadi suatu keharusan menjalankan perintah partai dalam mengkampanyekan kandidat tertentu.
Artikel ini ditulis oleh: