Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, Kamis (24/5/18). Mendagri berharap Pilkada Serentak 2018 berjalan lancar. Pasalnya, Mendagri khawatir kelancaran pilkada terganggu dengan suasana pertarungan Pilpres 2019 yang sudah terasa sejak saat ini. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara di lingkungan kementeriannya, yang bolos pada hari pertama akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja serta skorsing selama tiga hari.

“ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekjen, pemotongan tunjangan kinerja dan skorsing tiga hari,” ujar Tjahjo dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/6).

Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) itu menyatakan hal teraebut juga berlaku pada ASN BNPP.

Tjahjo mengatakan sanksi tersebut diberikan semata-mata untuk meningkatkan disiplin kerja ASN, khususnya di lingkungan Kemendagri dan BNPP, agar senantiasa mematuhi aturan yang ada.

Sebelumnya pada tanggal 27 Mei 2019 Menteri PANRB Syafruddin telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Artikel ini ditulis oleh: