Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memaparkan sejumlah agenda pemerintah, diantaranya mengenai revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Menurutnya, revisi UU Pilkada menjadi agenda penting Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2016 ini. Dimana dalam draft-nya terdapat 12 hal yang menjadi perhatian pemerintah dalam rencana perubahan perturan tersebut. Pertama adalah subtansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 6 poin sebagai isu strategis.
Yakni menyangkut kewajiban PNS, anggota dewan untuk mundur pada penetapan pasangan calon, ketentuan soal narapidana maju sebagai pasangan calon, penghapusan syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana dan penyesuaian norma tentang pasangan calon tunggal.
“Dan penyesuaian norma tentang syarat dukungan calon perseorangan dari jumlah penduduk menjadi DPT pemilu sebelumnya,” terang Tjahjo di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Senin (29/2).
Selanjutnya mengenai penegasan tugas Bawaslu pusat, penegakan hukum pelanggaran kampanye, pengertian petahana, upaya peningkatan partisipasi pemilih, sanksi bagi parpol atau gabungan parpol yang tidak mengusulkan pasangan calon, dan waktu pelantikan.
“Revisi ini juga mengatur soal sanksi pidana bagi pelaku politik uang,” jelasnya.
Mengenai pendanaan Pilkada, lanjut Tjahjo, diperlukan penegasan darimana alokasi anggarannya. Apakah menggunakan APBD, APBN atau sharing APBD dan APBN dengan pembagian 50:50. Sebab jumlah anggaran yang dihibahkan dan waktu penetapan APBD yang berbeda-beda mempengaruhi kelancaran anggaran pilkada.
Kemudian mengenai penyesuaian waktu penyelesaian sengketa dan proses pilkada, prosedur pengisian jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah yang diberhentikan serta masalah waktu pemungutan suara.
“Hal ini penting karena terkait juga perhitungan gaji serta kompensasi bagi kepala daerah bila masa jabatannya kurang dari 60 bulan,” kata dia.
Selain permasalahan tersebut, saat ini Kemendagri tengah mempersiapkan program untuk memperkuat pembinaan dan pendidikan kepala desa/lurah serta perangkatnya. Sebab, dana desa serta kredit usaha rakyat (KUR) semakin bertamah, maka harus ada pelatihan.
“Termaksud melatih para camat. Dimana 58 persen camat di Indonesia ini tidak paham ilmu administrasi kepemerintahan,” ucap dia.
Kemendagri juga tengah membahas soal RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) yang sasarannya adalah tersusunnya dasar kebijakan penataan daerah yang mempertimbangkan paramater dasar kewilayahan dan kemampuan dasar kapasitas daerah.
Ada empat elemen dasar desertada, antara lain pembentukan daerah persiapan sebagai tahap awal sebelum jadi otonomi baru, penggabungan dan penyesuaian daerah otonomi, penataan daerah dengan karakter khusus dan penetapan estimasi daerah otonomi 2016 – 2025.
Artikel ini ditulis oleh: