Dia juga menilai pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. “Fungsi pencegahannya melalui APIP, inspektorat daerah yang harus independen, jangan karena takut pimpinannya atau temannya di daerah dia tidak memproses sehingga KPK harus turun ke Klaten, ke Madiun tapi lebih baik KPK fokus ke yang besar tapi KPK juga punya komitmen untuk pencegahan.”
Sementara, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pertemuan itu akan membahas penguatan APIM sebagai bentuk perhatian KPK untuk mencegah dan meminimalkan korupsi sejak awal di instansi pemerintah.
“Ada 3 hal utama yang perlu diperbaiki, mulai dari desain kelembagaan agar APIP bisa lebih indenden, sumber daya manusianya dan anggarannya,” kata Febri.
Pada masa yang akan datang, diharapkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi ditemukan terlebih dahulu oleh inspektorat masing-masing sehingga sanksi dapat dijatuhkan denganlebih efektif.
“Bahkan desainnya, pemberhentian inspektur tidak bisa dilakukan langsung oleh Kepala Daerah setempat. Misalnya, pemberhentian inspektur di kabupaten/kota harus juga dengan persetujuan Gubernur, demikian juga pemberhentian Inspektur provinsi harus dengan persetujuan Mendagri. Desain kelembagaan bertingkat ini diharapkan bisa lebih meningkatkan independensi Inspektorat melakukan pengawasan internal.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu
















