Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membacakan hasil pandangan akhir pemerintah usai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam Wiranto dan melapor kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan UU Ormas.

“Ya, nanti akan dibahas lagi apakah inisiatif DPR atau inisiatif pemerintah. Kalau pemerintah, akan kami bahas dulu, koordinasi dulu dengan Menko Polhukam,” jelas Tjahjo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

“Akan kami laporkan pada Bapak Presiden, tapi pengertian terbatas itu yang prinsip nggak boleh diubah mengenai ideologi Pancasila, UUD 1945, itu prinsip,” tegas dia.

Tjahjo mengatakan perlu ada koordinasi antara pemerintah dan DPR. Dengan demikian dirinya belum bisa berbicara banyak soal revisi terbatas seperti yang diinginkan Partai Demokrat, PKB, dan PPP itu.

“Soal revisi jelas nanti kan akan dibahas bersama. Cuma revisi yang mana, saya belum bisa ngomong,” jelas Tjahjo.

Terkait dengan aturan apakah  soal sanksi dan tahapan pembubaran ormas nantinya bakal direvisi, Tjahjo menyebut hal tersebut perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut. Lantaran persoalan pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila banyak menimbulkan pertentangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs