Jakarta, Aktual.co —Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum temukan indikasi penyelewengan di draf Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 yang dikembalikan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan draf APBD DKI 2015 dikembalikan karena dianggap tidak sesuai format perencanaan anggaran yang sesuai peraturan. “Belum mengarah ke sana (penyelewengan). Kan juga ada auditnya,” ujar Tjahjo di Batam, Senin (9/2) kemarin.
Sebuah koreksi, ujar Tjahjo adalah hal yang wajar saja. Meski sebuah daerah berstatus status wajar tanpa pengecualian, namun tetap perlu dikoreksi apabila realitasnya tidak sesuai.
Politisi PDI-P itu menuturkan sebelumnya Kemendagri memberi waktu dua pekan Pemprov DKI memperbaiki pengajuan anggaran APBD. Namun, metode atau format pengajuan yang disampaikan ternyata belum sesuai dengan yang sudah ditetapkan di peraturan.
“Supaya seragam, kita kembalikan lagi untuk diperbaiki. Saya kira antara Gubernur dengan DPRD harus sama dalam rangka menyusun perencanaan anggaran,” kata dia.
Dijelaskan Tjahjo, penyeragaman metode pengajuan anggaran penting dilakukan, karena bisa berpotensi terjadinya penyelewengan. Pertama, menyangkut perencanaan anggaran; kedua menyangkut retribusi dan pajak; ketiga, masalah dana badan bantuan sosial. Menurutnya tiga hal itu harus dicermati, terkait skala prioritas yang harus optimal. “Kalau perencanaannya betul, maka pelaksanaannya betul.”
Sebelumnya, Tjahjo juga mengatakan kekurangan yang ditemui di draf APBD DKI 2015 yakni seperti tidak ada ringkasan APBD, dan tidak ada Pembiayaan Belanja Tidak Langsung. “Yang intinya struktur dan format Raperda tidak sesuai dengan PP 58/05 dan PMDN 13/06. Oleh karenanya tentu tidak dapat dievaluasi oleh kementerian dalam negeri,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















