Jakarta, Aktual.com — Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Dodi Riatmadji, mengakui bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo selaku pembina pemerintahan daerah berhak mencabut atau membatalkan peraturan daerah (Perda). Termasuk Perda yang mengatur minuman keras atau minuman beralkohol.

Akan tetapi, pembina pemerintahan daerah itu tentu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum membatalkan atau mencabut Perda. Dalam hal Perda yang mengatur miras, Kemendagri mempertimbangkan aspek bahwa minuman beralkohol sudah banyak merusak anak-anak muda untuk berbuat negatif.

“Diperbolehkannya untuk membatalkan atau mencabut, langkah-langkah yang dilakukan tentu itu ada masukan namanya verifikasi Perda oleh Direktur Produk Hukum Daerah pada Dirjen Otda,” kata Dodi dikantornya, Senin (23/5).

Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah kemudian bersama Biro Hukum mengajukan usulan kepada Mendagri. Dari proses itu, ia memastikan bahwa Mendagri belum mengeluarkan produk hukum yang namanya pembatalan atau pencabutan Perda yang mengatur soal miras.

“Berita yang beredar itu adalah terkait pernyataan seseorang lalu direspon oleh Pak Menteri Dalam Negeri. Saya tidak katakan itu berita bohong dan seterusnya, itu ada momen penjelasan Pak Menteri terhadap pertanyaan dari rekan-rekan media,” jelasnya.

“Mendagri Tjahjo Kumolo mencabut terhadap Perda Miras dan seterusnya itu sama sekali belum pernah dilakukan,” lanjut Dodi.

Artikel ini ditulis oleh: