Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan perwakilan dari Kemnkumham mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10). Rapat kerja tersebut beragendakan lanjutan pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai pesawat kepresidenan merupakan bagian dari pengamanan Presiden namun tidak bisa digunakan untuk kepentingan kampanye Presiden petahana di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

“Kalau kampanye, menurut saya harus menggunakan pesawat lain,” kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/4).

Dia mengatakan aturan terkait pesawat kepresidenan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) namun cukup dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurut dia, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) akan berkonsultasi secara rinci dengan pihak KPU membicarakan masalah tersebut.

“PP yang akan dibuat berisi macam-macam, namun belum bisa disampaikan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid