Nur Alam (ist)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku terkejut dengan penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mendagri akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui secara detail kasus yang membelit Nur Alam.

Apakah Kementerian Dalam Negeri akan mengambil tindakan dengan menonaktifkan Nur Alam dari jabatan sebagai Gubernur Sultra?

“Belum. Ini tidak operasi tangkap tangan, Ini kan baru tersangka, kami akan terus ikuti proses hukumnya,” kata Tjahjo kepada wartawan, Rabu (24/8).

Disinggung mengenai dugaan Bupati Buton dan Bupati Bombana terlibat dalam perkara dugaan korupsi Gubernur Sutra Nur Alam, mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menyatakan belum mengetahui persis perkaranya.

Tjahjo mengakui bahwa KPK sudah melaksanakan koordinasi dan supervisi mengenai area rawan korupsi terkait dengan kebijakan izin pertambangan di daerah. Akan tetapi dalam kasus ini, pihaknya belum tahu persis apakah menyangkut kebijakan dimaksud atau karena indikasi lainnya.

“Memang KPK sudah melaksanakan korsup mengenai area rawan korupsi yang terkait kebijakan izin pertambangan. Kami belum tahu apakah ini masalah kebijakan atau indikasi lainnya. Saya baru dari sana, keliling di Sultra dengan Gubernur (Nur Alam) tak pernah singgung masalah itu,” jelas Tjahjo.

Gubernur Sultra Nur Alam diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemberian izin pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang memiliki konsesi di Kabupaten Buton dan Bombana.

Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan nikel selama 2009 hingga 2014. Nur Alam diduga menerima uang sebesar Rp 45 miliar dalam pemberian perizinan usaha pertambangan tersebut.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: