Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Sebelumnya pada Agustus 2017 lalu, KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.
Arief Wicaksono diduga membagi-bagikan uang senilai total Rp600juta kepada orang 18 anggota DPRD Kota Malang.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid