Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan kalau tambahan dana bantuan Partai Politik merupakan usulan kementeriannya.
“Penambahan dana bantuan parpol ini usulan kemendagri ke Kemenkeu,” katanya dalam pesan singkatnya kepada Aktual.com, Jum’at (26/6).
Selain itu, kata Tjahjo lagi, usulan penambahan dana bantuan Partai Politik sudah masuk ke DPR untuk dimintakan pertimbangan.
“DPR sudah kami beritahukan,” sergahnya. (Baca: Tolak Dana Aspirasi DPR, Justru Presiden Tambah Dana Bantuan Parpol)
Sebelumnya, Mendagri, Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya sudah mendengar adanya persetujuan dari Presiden Jokowi.
“Namun, perlu dibahas (besarannya) di bawah (kementerian). Ini karena fokus anggaran masih pada infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Sisanya baru untuk akomodasi kenaikan bantuan partai,” ujarnya.
Menurut Tjahjo, kenaikan bantuan keuangan untuk parpol tidak memungkinkan dilaksanakan tahun ini. “Usulan kami berkisar 10-20 kali lipat (dari yang diterima partai saat ini) untuk tahun depan,” tambahnya.
Kenaikan bantuan, tambah Tjahjo, akan dibarengi peningkatan pengawasan terhadap penggunaan bantuan oleh partai.
“Sanksi tegas juga akan diatur jika bantuan diselewengkan untuk hal negatif seperti korupsi. Sanksi itu bisa saja berupa tak diperbolehkannya partai ikut pemilu,” kata Tjahjo.
Artikel ini ditulis oleh: