Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan hingga saat ini pihaknya telah mengevaluasi sekitar 1.300 peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Pemerintah (PP) bermasalah. Kemendagri mentargetkan hingga Juni mendatang sekitar 3000 Perda bermasalah selesai dihapuskan.
“Kalau dari Pusat ada 3.226, di Kemendagri sendiri sudah ada 30 persen yang kami pangkas. jadi kami mendahului Pusat, baru nanti di daerah,” ujar Tjahjo,” kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (5/5).
Ia menekankan demikian usai pembukaan ‘Apkasi International Trade and Investment Summit Series’ dan Pengukuhan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia 2015 – 2020 di JiExpo, Jakarta Utara.
“Kami menyisir, mana Perda-Perda termasuk Permendagri dan PP yang menghambat investasi. Mana yang mempersulit perizinan daerah langsung kita mintakan untuk dipotong,” kata Tjahjo.
Evaluasi Perda dan atau PP bermasalah ini sesuai dengan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang pada saat bersamaan turut mendorong kepala daerah melakukan inovasi guna menumbuhkan perekonomian daerah.
Dicontohkan Tjahjo, salah satu contoh aturan penghambat investasi yakni aturan menyangkut ijin usaha. Banyak investor yang hendak membuka usaha di suatu daerah harus mengurus berbagai persyaratan, seperti IMB, Ijin Prinsip dan aturan lainnya.
Padahal, semestinya ketika pengusaha hendak membuka usaha di suatu daerah tidak dipersulit aturannya. Sebab itu sama saja menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.
Selain Perda penghambat investasi, Tjahjo juga mencontohkan ada beberapa Perda yang bertentangan dengan peraturan diatasnya. Berikut Perda perda yang bersinggungan dengan SARA.
Artikel ini ditulis oleh: