Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan bahwa ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), merupakan organisasi yang terlarang, karena telah menelan banyak korban.
“Telaah dari dirjen kami, kalau memang arahnya seperti itu, itu sudah terlarang, banyak korban,” kata Tjahjo di gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (12/1).
Tjahjo juga mengatakan ormas Gafatar tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sebagai organisasi yang resmi.
Tjahjo juga mengimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan ke kepolisian apabila ada keluarga atau sanak famili yang terindikasi terlibat organisasi massa tersebut.
Menurutnya, banyak warga yang kerabatnya terlibat takut untuk melaporkan ke kepolisian.
“Kebanyakan takut, malu, tidak ada keberanian. Jadi untuk warga, jika ada anak, istri, keluarga ada gelagat-gelagat yang mengkhawatirkan, mencurigakan ya harus segera melapor,” kata Tjahjo.
Artikel ini ditulis oleh: