Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah segera disahkan DPR RI melalui Rapat Paripurna.
“Mudah-mudahan hari ini bisa diambil keputusan lalu besok (Selasa, 17/2) disahkan dalam rapat paripurna,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (16/2).
Dia menjelaskan pemerintah dan Komisi II DPR RI sudah menyepakati semua hal yang dibahas dalam revisi UU Pilkada tersebut.
Menurut dia, Senin ini Komisi II akan mengadakan pandangan mini-fraksi dan pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM.
“Semua sudah selesai dan disepakati, hari ini pandangan mini-fraksi di Komisi II dan pemerintah diwakili Menkumham,” ujarnya.
Tjahjo menjelaskan poin-poin revisi yaitu pemerintah berkomitmen menyelenggarakan pilkada serentak pertama pada 2015. Kedua menurut dia persyaratan usia kepala daerah sama seperti yang lalu yaitu gubernur 30 tahun dan bupati/wali kota 25 tahun.
“Uji publik sama seperti sosialisasi sama seperti penyampaian visi dan misi,” ujarnya.
Tjahjo mengatakan Mahkamah Agung sudah mendatangi Komisi II DPR RI menyampaikan keberatan menangani sengketa pilkada. Karena itu menurut dia sengketa pilkada dikembalikan ke Mahkamah Konstitusi.
“Lalu tahapan pilkada serentak akan dilihat bisa 2018 atau 2016, nanti mau dihitung dan dilihat dari kesepakatan pagi ini,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















