Jakarta, Aktual.com – Pemerintah terus saja ‘menganakemaskan’ Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kali ini soal cuti kampanye Pilkada DKI putaran kedua.
Sebab, aturan cuti kampanye pasangan calon, termasuk untuk Pilkada DKI Jakarta putaran kedua murni kewenangan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara Pilkada.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri seharusnya tidak mengurusi masalah cuti kampanye. Karena, menurut Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahuddin kemendagri bisa mengganggu independensi KPI selaku penyelenggaran Pemilu.
Terlebih, hal itu tertuang dalam pasal 22E Undang-undang Dasar 1945. “Sudahlah, pemerintah jangan banyak mencampuri urusan penyelenggaraan ini, karena itu ranahnya penyelenggara pemilu yang independen. Kalau pemerintah terus-menerus ikut campur, ini bisa mengikis kemandirian penyelenggara,” ujar dia, ditulis, Kamis (2/3).
Aturan cuti bagi petahana saat masa kampanye itu ditetapkan secara jelas dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jadi, kata dia, tidak soal apakah itu Pilkada putaran pertama atau putaran kedua, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok wajib cuti kampanye karena dia petahana.
“Aturan ini berlaku untuk pencalonan dan petahana itu masih calon. Pemerintah itu berhak berurusan kalau menyangkut jabatan daerahnya.”
Jika Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan bahwa di putaran kedua ini wajib cuti, petahana harus cuti. “Pemerintah jangan menggunakan tafsir sendiri dalam aturan, ini karena ini masih bagian dari tahapan Pilkada yang menjadi kekuasaan penyelenggara pemilu, bukan pemerintah.”
Mendagri Tjahjo Kumolo menilai jika kampanye dilakukan secara tertutup, cuti oleh petahana (Ahok dan Djarot) tidak perlu dilakukan. Dia mencontohkan jika kampanye hanya berisi debat kandidat dan pertemuan tertutup. Namun dia menegaskan bahwa Kemendagri akan mengikuti segala keputusan KPU DKI Jakarta mengenai mekanisme kampanye.
“Pada prinsipnya pemerintah mengikuti mekanisme yang dibuat KPU sepanjang KPU juga sesuai dengan UU yang ada. Kalau putaran kedua zaman Pilkada DKI dulu (2012) kan tidak ada cuti. Kalau kampanye tertutup, penajaman visi maupun debat, ya, saya kira tak perlu ada cuti,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu