Jakarta, Aktual.com — Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri mencabut sedikitnya 3.000 peraturan daerah yang bermasalah. Jokowi bahkan meminta pencabutan ribuan perda tersebut tanpa melalui kajian karena memakan waktu.
Sebab, tumpang-tindihnya peraturan itu dinilai menghambat efektifitas kerja pemerintah. Salah satunya, pembangunan daerah menjadi terhambat.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pihaknya telah memberi acuan bagi daerah terkait 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih, khususnya 3.000 Perda.
“Kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai acuan daerah dalam membentuk produk hukum daerah,” kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (23/2).
Penerbitan Permendagri 80/2015 diharapkan bisa mewujudka Perda yang aspiratif, akuntabel dan implementatif. Selanjutnya, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah juga diberikan kewenangan sebagaimana diatur Pasal 251 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 guna membatalkan Perda di Kabupaten/Kota.
“Karena diberikan kewenangan oleh undang-undang, apabila Gubernur tidak membatalkan, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih kewenangan tersebut,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh: