Jakarta, Aktual.com – Pemerintah berencana mencari jalan tengah ditengah buntunya aturan yang yang mengatur calon tunggal. Jalan tengah tersebut akan dieksekusi jika hingga waktu pendaftaran ditutup, jumlah pasangan calon tidak bertambah.

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Senin (10/8).

“Jika tetap ada calon tunggal, kita harus rapat lagi. Presiden akan mengundang KPU lagi dan akan kita putuskan,” ucapnya.

Kata dia. pada prinsipnya, pilkada itu harus diikuti 269 daerah. Soal yang satu pasangan calon harus menggunakan mekanisme apa, nanti tunggu arahan Bapak Presiden.

Perlu diketahui, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum akhirnya menambah perpanjangan waktu pendaftaran bagi 7 daerah yang memiliki calon tunggal kepala daerah. Pendaftaran dibuka selama tiga hari, pada 9-11 Agustus 2015. Namun, hingga hari kedua pendaftaran, dari 7 daerah, hanya Kabupaten Pacitan yang menambah pasangan calon kepala daerah.

Ada pun waktu batas waktu pendaftaran ditentukan hari ini hingga pukul 16.00. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, apabila hingga batas waktu pendaftaran tidak ada penambahan pasangan calon, maka pelaksanaan pilkada di daerah yang hanya memiliki calon tunggal akan ditunda hingga 2017.

Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Adapun enam daerah yang masih memiliki calon tunggal yaitu, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB); Kota Samarinda di Kalimantan Timur; serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Artikel ini ditulis oleh: