Keempat, mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) melalui ronda pada wilayah masing-masing sampai tingkat RT/RW. Serta mengaktifkan wajib lapor bagi tamu 1×24 jam kepada pengurus RT/RW di lingkungannya.

Kelima, melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menyikapi, menyelesaikan isu-isu strategis yang berpotensi terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang berdampak pada stabilitas politik.

Keenam, mengimbau kepala organisasi perangkat daerah, baik di kabupaten atau kota, para pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk berpartisipasi memasang baliho atau spanduk yang berisi ajakan atau himbauan mengecam dan tidak takut terhadap aksi terorisme.

Ketujuh, menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri setiap perkembangan situasi dan kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerahnya masing-masing.

Laporan dapat disampaikan melalui email: puskominkemendagri@kemendagri.go.id, faximile di nomor (021) 34830932/(021) 3143426, melalui aplikasi WhatsApp di nomor 082147641384 dan via Telegram di nomor 082147641384 serta BBM DCAE7241.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Menteri Sekretaris Negara, Panglima TNI, Kapolri, Ketua DPRD seluruh Indonesia, Kepala Satpol PP se-Indonesia, dan Kepala Badan Kesbangpol seluruh Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid