Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemberlakuan ketentuan penggunaan seragam dinas tidak dilakukan secara kaku. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur masalah penggunaan pakaian aparaturnya asalkan tak melampaui koridor dari Permendagri No 6 Tahun 2016.
Kepala daerah mempunyai kebijakan masing-masing tentang penggunaan seragam dinas ini. Kemendagri tidak merasa keberatan bila ada jadwal hari yang tak sesuai dengan aturan Permendagri Pakaian Dinas PNS.
“Asalkan seragam dinas PNS yang krem itu pakai di hari Senin dan Selasa. Lalu penggunaan batik atau pakaian adat daerah saya kasih waktu 2-3 hari, terserah mau di hari apa, kebijakan kepala daerah masing-masing,” ucap Tjahjo di Jakarta, Senin (15/2).
Dijelaskan dia, dalam aturan Permendagri No. 6 Tahun 2016 soal Pakaian Dinas PNS memang mengimbau soal penyeragaman waktu penggunaan baju PNS. Misalnya pada hari Senin – Selasa, pegawai menggunakan seragam dinas warna krem, Rabu menggunakan seragam putih dan Kamis – Jumat menggunakan seragam batik.
Akan tetapi, aturan ini tidak harus dilakukan secara kaku. Kemendagri mengaturnya fleksibel apabila ada daerah yang menghendaki penggunaan baju batik di hari lain. Misalnya daerah ingin mengembangkan budaya lokal serta membantu perekonomian UMKM setempat.
“Pakaian adat atau batik itu yang tadinya satu hari, sekarang kami terapkan dua hari. Untuk harinya, masing-masing daerah. Tentunya harus beli di pengrajin batik untuk membantu pengembangan usaha mereka di sana,” demikian Tjahjo.
Artikel ini ditulis oleh: