Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (kanan) didampingi Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/4). Rapat tersebut membahas RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, penyusunan dan mekanisme pembahasan RUU. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengetahui permasalahan yang ada di DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Hal ini dikatakannya menanggapi masalah DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang dibakar massa karena telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat Daerah (LAD).

“Kami kirim tim ke sana untuk mencari ada sebab apa,” ujar Tjahjo saat menghadiri Pertemuan Nasional Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (27/9).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat yang meminta agar masyarakat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menahan diri untuk tidak berbuat anarkis.

“Sekarang sudah cooling down semua,” katanya.

Sebelumnya, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dibakar masa. Pasalnya, DPRD setempat mengeluarkan Perda LAD di mana Bupati yang menjabat secara otomatis akan diangkat sebagai Raja Gowa.

Untuk diketahui, pasal 1 poin 3 di Perda tersebut menyatakan bahwa Bupati Gowa sebagai ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi dan peran sombayya (raja).

Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, menegaskan, Perda Kabupaten Gowa tentang LAD tidak cacat hukum.

Menurutnya, Perda LAD Gowa telah sesuai dengan aturan otonomi daerah yang diberikan kepada semua daerah. Meski begitu, dia mengatakan tetap ada jalan bagi pihak-pihak tertentu yang merasa keberatan dengan perda tersebut.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby