Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengklarifikasi bahwa dia tidak pernah akan mengeluarkan kebijakan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras). Bahkan Tjahjo mendukung semua daerah memiliki perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol karena sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya.

“Penjelasan ini sekaligus meluruskan isu yang berkembang dari pemberitaan bahwa Kementerian Dalam Negeri mencabut Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah,” kata Tjahjo, ditulis Senin (22/5).

Pada prinsipnya, lanjutnya Perda Miras harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan. Apalagi, minuman keras juga dianggap sebagai salah satu pemicu kejahatan. Di Papua misalnya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten.

Tjahjo mengungkapkan bahwa relatif banyak Perda Minuman Keras yang masih tumpang-tindih. Kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk menyinkronkan kembali perda tersebut, termasuk koordinasinya dengan aparat keamanan.

“Koordinasi harus terjaga agar Perda Minuman Keras bisa efektif dan pelarangan pembuatan dan peredaran di daerah diperketat,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan