Jakarta, Aktual.com – Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pemberian izin pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang memiliki konsesi di Kabupaten Buton dan Bombana. (Baca: Gubernur Sultra Sandang Status Tersangka KPK Suap Izin Pertambangan).
Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan nikel selama 2009 hingga 2014. Nur Alam diduga menerima uang sebesar Rp 45 miliar dalam pemberian perizinan usaha pertambangan tersebut. (Baca: ‘Kickback’ Menggiurkan, Nur Alam Diduga Gadaikan Kewenangan Gubernur).
Bagaimana tanggapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo selaku pembina kepala daerah?
“Kami cukup terkejut walaupun pimpinan KPK sudah cukup lama mengamati dan mencermati masalah-masalah yang berkaitan dengan Gubernur Sultra,” terangnya kepada wartawan, Rabu (24/8).
Tjahjo akan mengecek kasus yang membelit Nur Alam untuk mengetahui yang detailnya. Apakah terkait dengan kebijakan yang diambil Gubernur Nur Alam atau karena masalah lain sehingga KPK menganggap sudah memenuhi alat bukti cukup menjadikannya sebagai tersangka.
“Akan kami cek besok sampai di Jakarta, masalah apa detailnya. Apakah masalah kebijakan atau masalah lain yang dianggap KPK sudah memenuhi alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan jadi tersangka,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby