Jakarta, Aktual.com – Menjelang lebaran, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya dikaitkan dengan tunjangan hari raya (THR), tetapi juga mengenai adanya larangan penggunaan mobil dinas untuk musik atau pulang kampung. Larangan ini dinyatakan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur beberapa waktu lalu.

Larangan ini didukung oleh koleganya di dalam kabinet, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Ditanya wartawan, Tjahjo menegaskan bahwa mobil dinas berbeda dengan mobil milik pribadi yang dapat dibawa ke manapun oleh si empunya.

“Sudah dihimbau untuk tidak digunakan, sudah berkordinasi dengan Menpan-RB juga. Kalau ini harus disiplin bahwa mobil dinas ya untuk dinas. Kalo acara kluarga ya pake mobil sendiri,” jelas Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jum’at (16/6) malam.

Menurutnya, larangan penggunaan mobil dinas bukan hanya untuk mudik lebaran saja, melainkan juga pada saat di luar tugas atau dinas. Ia beranggapan bahwa aparatur negara harus mulai disiplin dengan aturan, termasuk dalam hal penggunaan mobil dinas.

“Tidak hanya Idul Fitri, tapi hari libur biasa pun jg jangann dipakai untuk shoping atau tamasya keluarga. Kita harus belajar, memang sanksi hanya peringatan, tapi pelan-pelan kita harus disiplin,” kata dia.

“Tapi kalau datang telat setelah cuti panjang itu sanksinya baru tegas,” imbuhnya.

Menpan-RB, Asman Abnur melontarkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran pada Selasa (13/6) lalu. Hal ini menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid