Medan, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada para mahasiswa agar jangan menggunakan alat teknologi berupa “heandphone” untuk keperluan memfitnah, menyampaikan berita bohong atau “hoax” dan penyebar ujaran kebencian.
“Tapi manfaatkanlah peralatan IT yang canggih itu, untuk kebaikan, kepentingan sosial dan ilmu pengetahuan, serta menambah wawasan bagi mahasiswa,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Medan, Sabtu (16/9).
Hal tersebut dikatakan Mendagri, pada Seminar Nasional Pendidikan Kebangsaan: “Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pendidikan Nasional” yang digelar di kampus Universitas Khatolik Santo Thomas.
Mendagri menyebutkan, perbuatan memfitah dan menghujat orang lain itu, adalah tindakan yang melawan hukum dan mencemarkan nama baik seseorang, hal tersebut harus dihindari oleh yang namanya mahasiswa.
Oleh karena itu, jelasnya, sebagai seorang mahasiswa harus menunjukkan sikap yang baik, dan tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji, yakni membuat, serta menyiarkan berita yang tidak benar di media sosial (Medsos) atau istagram.
“Akibat perbuatan si mahasiswa itu, dapat menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Tjahjo mengatakan, dalam sebuah negara yang berdaulat, tentunya juga diatur ketentuan hukum dan tidak seenaknya melakukan hujatan, makian dan menyebar fitnah terhadap seseorang maupun pejabat negara.
Selain itu, sebagai seorang mahasiswa dituntut harus selalu bersikap sopan, tetap menghargai orang lain, dan memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi,serta tidak mudah terpengaruh.
Sebab, prilaku yang seperti inilah diharapkan oleh pemerintah untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
“Mahasiswa ke depan merupakan sebagai calon-calon pemimpin nasional dan diharapkan dapat membangun Indonesia ke arah yang lebih baik lagi,” kata Mendagri.
Mendagri Tjahjo Kumolo berada di Medan, sejak Jumat (15/9), dan menyerahkan SK pengangkatan RM. Harry Nugroho sebagai Plt Bupati Batubara kepada Gubernur Sumut HT Erry Nuradi sebagai perpanjangan pemerintah pusat.
Selanjutnya, Gubernur Sumut menyerahkan SK tersebut kepada Harry Nugroho yang ditetapkan menjadi pejabat pelaksana bupati, menyusul Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 13 September 2017.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain pada Rabu (13/9) Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan