Jakarta, Aktual.com – Pemerintah rupanya tidak rela minuman keras (miras) benar-benar dilarang total peredarannya oleh peraturan daerah (Perda). Inginnya pemerintah pusat, miras diatur saja peredarannya, tapi tidak dilarang total.
Seperti yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, ‘perbaikan’ akan dilakukan terhadap sejumlah aturan di daerah terkait miras. “Perda yang sudah ada tinggal perbaikan saja,” ucap dia, Jumat (20/5).
Jadi titik pentingnya adalah ada di pengendalian peredaran miras, dan bukan pelarangan. “Tidak dijual di warung-warung. Kalau di hotel bertaraf internasional tidak ada masalah,” ujar Tjahjo.
Alhasil, sejumlah daerah yang sudah melarang peredaran miras melalui Perda, semisal DI Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat, bakal kena ‘perbaikan’ dari pusat itu.
Penegasan maksud dari yang disampaikan Tjahjo juga disampaikan oleh Kabiro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto. Dengan mengatakan, “Sebetulnya yang disebut akan dicabut itu yang melarang total,” ucap dia. Serupa seperti Tjahjo, dia juga menekankan untuk mengatur ketat peredaran miras, ketimbang melarang total.
Diketahui, diberitakan sebelumnya, sebuah harian nasional memberitakan bahwa Mendagri mencabut Perda Miras di DI Yogyakarta. Berita itu memicu perdebatan di masyarakat. Mengingat Yogya belum lama ini dinobatkan sebagai salah satu kota Islami di Indonesia.
Namun di sisi lain, meski tidak ingin miras dilarang total, Mendagri juga mengakui kalau keberadaan miras berpengaruh atas tingginya angka kriminalitas.
Artikel ini ditulis oleh: