KPU-Bawaslu (ist)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membuktikan komitmennya untuk tidak masuk dalam Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Tjahjo sebelumnya sempat menyatakan bahwa dirinya dan Yasonna merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Salah satu alasan mendasarnya adalah kekhawatiran sekaligus mengantisipasi kecurigaan publik terhadap anggota Pansel berlatar belakang partai politik.

Pansel sendiri bertugas membantu Presiden Jokowi untuk menetapkan calon anggota KPU periode 2017-2022 dan calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan kepada DPR. Merujuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pemerintah harus membentuk Pansel KPU/Bawaslu paling lambat enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir.

Dari 11 nama anggota Pansel KPU/Bawaslu RI yang dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 98/P Tahun 2016 tertanggal 2 September 2016 tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022, Mendagri mewakilkan ‘anak buahnya’ menjadi anggota Pansel.

Anak buah Tjahjo dimaksud adalah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Mayjen Soedarmo. Dalam susunan Pansel, Soedarmo duduk sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Berikut susunan ketua hingga anggota Pansel KPU/Bawaslu RI yang akan bekerja memilih calon Komisioner KPU dan Bawaslu saat ini yang akan berakhir pada 11 April 2017 mendatang.

1. Ketua merangkap Anggota: Saldi Isra
2. Wakil Ketua merangkap Anggota: Ramlan Surbakti
3. Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo

Anggota:
4. Widodo Ekatjahjana
5. Valina Singka Subekti
6. Hamdi Muluk
7. Nicolaus Teguh Budi Harjanto
8. Erwan Agus Purwanto
9. Harjono
10. Beti Alisjahbana
11. Komarudin Hidayat

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: